iStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMEMORI PENINJAUAN KEMBALIPutusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ WnsKepada Yth, Ketua Mahkamah Agung RIDi, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9ā13, Jakarta Pusat ā DKI Ketua Pengadilan Negeri WatansoppengDi, Jl. Kemakmuran No. 19, Lalabata Rilau, Watansoppeng, Kabupaten Soppeng, Sulawesi SelatanPerihal Pengajuan Permohonan Peninjauan KembaliAtas Nama Pemohon Peninjauan Kembali,Nama MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIRTempat Lahir Lagoci, Kab. Lahir 53 Tahun/ 31 Desember Kelamin Laki-lakiKebangsaan IndonesiaTempat Tinggal Lagoci, Desa Timusu, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten IslamPekerjaan Pegawai Negeri Sipil PNSPendidikan S1 tamat.Dengan hormat, yang bertandatangan dibawah ini MUHAMMAD ALIAS MADIYAH BIN TAHIR, selaku Terdakwa. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng dengan Nomor Perkara No 95/ Wns dibacakan pada tanggal hari Rabu, tanggal 13 November 2019 yang amarnya sebagai berikut M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah Bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ādengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan korban lebih dari 1 satu orangā;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 lima tahun dan denda sejumlah Rp. seratus juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 satu bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa ⢠1 satu lembar rok Panjang warna cokelat; ⢠1 satu l lembar bajukemeja berwarna coklat pramuka;Dikembalikan kepada Anak Korban Rani Maharani alias Rani Binti Salama;⢠1 satu lembar rok Panjang warna merah;⢠1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putih merah;Dikembalikan kepada Anak Korban Amelia alias Amel binti Jamaluddin;⢠1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;⢠1 satu lembar baju kemeja lengan Panjang berwarna putih;Dikembalikan kepada Anak Korban Airin Afriany alias Airin binti Aliyas;⢠1 satu lembar rok Panjang berwarna merah;⢠1 satu baju kemeja batik Tutwuri Handayani lengan Panjang berwarna putihmerah;Dikembalikan kepada Anak Korban Mutmainnah alias Nanna binti Abu Nawar;⢠Surat Keputusan Bupati Soppeng Nomor 1185/XII/2017 tentang pemberhentian dari tugas tambahan Kepala Sekolah Dasar Negeri dan pemberian tugas tambahan Kepala Unit Teknis Daerah Satuan PendidikanFormal Sekolah Dasar Negeri dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng;Dikembalikan kepada Terdakwa; kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. tiga ribu rupiah.Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Perkara Nomor. 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019 yang amarnya sebagai berikutM E N G A D I L I1. Menerima permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns,tanggal 13 November 2019 yang dimintakan banding;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi selruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk ditingkat banding sebesar Rp. dua ribu lima ratus rupiah. Sebelum Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Memori Peninjauan Kembali, kiranya Pemohon Peninjauan Kembali akan menguraikan legalitas dari pengajuan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3792/ sebagai berikutA. LEGAL STANDING PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI1. Bahwa Pasal 263 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, menyatakan sebagai berikut āTerhadap putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, Terpidana atau Ahli Warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agungā.2. Bahwa berdasarkan kepada ketentuan Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tersebut Permintaan Peninjauan Kembali hanya dapat dimohonkan kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum Peninjauan Kembali adalah salah satu tugas Mahkamah Agung yang terdapat dalam Pasal 28 ayat 1 huruf C Undang-undang No. 14 Tahu 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi āMahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus permohonan peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetapā.Menurut Pasal 67 huruf b Undang-undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung berbunyi āapabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukanā.4. Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi āTerhadap Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung,apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam udang-udangā;Mengenai Permintaan Peninjauan Kembali, menurut M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Penerbit Pustaka Kartini, Jakarta, Edisi Kedua, 1998, halaman III, menyatakan sebagai berikut āTerhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap kracht van gewjisde Peninjauan Kembali dapat dimintakan kepada Mahkamah Agung. Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya Peninjauan Kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikianhanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi. Upaya hukum Peninjauan Kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi telah tertutupā;5. Dengan demikian, secara prosedur Permintaan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung a quo oleh Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selanjutnya, atas dasar tersebut, kiranya MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA akan membaca dan memeriksa keseluruhan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan MahkamahAgung a quo dengan penuh seksama, guna menentukan pertimbangan-pertimbangan yang bijaksana dan putusan yang ALASAN PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI6. MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA,Perkenankan dan ijinkan Pemohon Peninjauan Kembali mengutip Pasal 263 ayat 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dimana dalam Pasal tersebut mengatur tentang alasan-alasan yang dapat diajukan dalam permintaan Peninjauan Kembali;Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana āPermintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasara. Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;c. Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyataā;Mengacu kepada alasan-alasan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang telah Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan di atas, alasan-alasan dalam mengajukan permintaan Peninjauan Kembali dibatasi padaa. Apabila terdapat keadaan baru;b. Apabila dalam pelbagai putusan terdapat saling pertentangan;c. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam putusan ; dand. Apabila dalam suatu putusan terbukti perbuatan sebagaimana yang didakwakan akan tetapi tidak diikuti dengan suatu pemidanaan;Selebihnya apabila alasan Peninjauan Kembali tidak mengenai hal-hal yang disebutkan di atas,maka Permintaan Peninjauan Kembali tersebut haruslah ditolak oleh Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan; MAJELIS HAKIM AGUNG YANG MULIA, sebelum Pemohon Peninjauan Kembali kemukakan pembahasan lebih dalam mengenai alasan-alasan Pemohon Peninjauan Kembali mengajukan Permintaan Peninjauan Kembali, perlu disampaikan terlebihdahulu bahwa alasan Permintaan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembalidilakukan dengan dasar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 ayat 2 huruf a KitabUndang-undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya menyatakan "Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itusudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringanā;7. Bahwa keadaan baru yng bersifat menentukan dan menimbulkan dugaan kuat yang terpenuhi seperti yang disebutkan di atas adalah - Surat Perjanjian Perdamaian tangga l 07 April 2019, yang menerangkan pada pokoknya bahwa Saudara MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR Pemohon Peninjauan Kembali dengan ASRIANI ā AMELIA, ITANG ā NANA, MURNI P ā ANDIRI R, MURNI ā MAHARANI, KASMAWATI ā JUMRIANI, JUMRIANI ā NUR FADILAH RAMADANI,PT. SARNAWIA ā RIRIN, ROSNAINI ā MUTMAINNA, adalah keluarga dan Para Korban telah sepakat berdamai Bukti P-1;8. Berdasarkan pada Bukti Pā 1 secara jelas dinyatakan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Korban telah sepakat untuk melakukan perdamaian atas peristiwa yang telah terjadi diantara mereka, dimana Pemohon telah menyatakan permohonan maaf-nya kepada Para Korban dan untuk itupun Para Anak Korban serta keluarganya telah memaafkan itu, kedua belah pihak telah sepakat juga untuk tidak melakukan tuntutan lagi dikemudian hari sebagaimana diuraikan pada Bukti P-1 yang dibuat di Desa Timusu, 07 April 2019;10. Bahwa oleh karena itu, kiranya dalam putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali ini dapatlah dinyatakan bahwa telah terbukti dan terlaksana adanya itikad baik diantara kedua belah pihak, yaitu Pemohon MUHAMMADIYAH alias MADIYAH bin TAHIR dengan Para Anak Korban untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan sebagai jalan penyelesaian yang terbaik, tuntas dan menyeluruh diantara keduanya;11. Sejalan dengan Putusan 03/ yang meringankan perkara tersebut, pada pertimbangannya menyatakan ābahwa Anak Terdakwa sudah meminta maaf kepada Anak Korban dan Orang tuanya dipersidangan, dan keluarga Anak Korban sudah memaafkanā;Selain itu, sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 yakni tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF;12. Bahwa upaya Pemohon yang berusaha meminta maaf dan menyelesaikan kesalahan yang telah dilakukan oleh Para Anak Korban dengan meminta maaf telah sejalan dengan vide Putusan No 03/ demikian pula dengan Yurisprudensi vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004 telah memberikan efek jera terhadap Pemohon Peninjauan Kembali, untuk itu sudah seharusnya Pemohon Peninjauan Kembali mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya;C. PERMOHONANBerdasarkan uraian tesebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo, menyatakan1. Menerima Permohonan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3792/ K/ tanggal 17 Juni 2020, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 694/ MKS tanggal 19 Desember 2019, Jo. Pengadilan Negeri Watansoppeng Nomor 95/ Wns;MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Terdakwa Muhammadiyah alias Madiyah bin Tahir tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ādengan kekerasan atau ancaman kekerasan, membujuk Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pendidik dan menimbulkan lebih dari 1 satu orangā;2. Menyatakan memberikan keringanan hukuman Muhammadiyah alias Madiyah binTahir dari putusan sebelumnya;3. Membebankan biaya perkara berdasarkan undang-udang yang berlaku;Dan atauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ex aequo et bono.Makassar, November 2021Hormat Kami,Pemohon Peninjauan alias Madiyah bin TahirJika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Memori Peninjauan Kembali", Link
PROSEDURBANDING PERKARA PIDANA . Prosedur Banding Perkara Pidana. Telah dibaca : 1.702 Kali. Meja 2 membuat : Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan - Banding dan kasasi merupakan upaya hukum biasa yang dapat diajukan seseorang atau badan hukum untuk melawan putusan hakim. Upaya hukum biasa pada asasnya bertujuan untuk menangguhkan eksekusi kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya, sebagaimana dikutip laman resmi JDIH Kabupaten Karimun. Meski demikian, upaya hukum banding dan kasasi memiliki karakteristik dan prosedur pengajuan yang berbeda, berikut penjelasannyaApa itu banding? Banding diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin meminta pemeriksaan ulangan terhadap perkara. Pakar hukum Yahya Harahap menjelaskan, tujuan banding adalah untuk memperbaiki kekeliruan putusan tingkat pertama, mencegah kesewenangan dan penyalahgunaan jabatan, serta pengawasan agar terciptanya keseragaman penerapan hukum. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 67 yang berbunyi āTerdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepatāProsedur pendaftaran perkara banding Berikut prosedur pendaftaran banding menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding. 2 Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau. 4 Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM.. dengan peruntukan a Biaya pencatatan pernyataan banding. b Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi. c Ongkos pengiriman berkas. d Biaya pemberitahuan BP I BP akta banding. 2 BP memori banding. 3 BP kontra memori banding. 4 BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding. 5 BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding. 6 BP putusan bagi pembanding. 7 BP putusan bagi terbanding. 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan. 6 Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada yang pihak bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM 8 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 9 Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas. I0 Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding. 11 Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding. 12 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing⢠masing lawannya dengan membuat relaas pem beritah uan/penyerahan nya 13 Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa berkas perkara inzage dan dituangkan dalam Relaas 14 Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. 15 Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan. 16 Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding harus diketahui oleh prinsipal apabila permohonan banding diajukan oleh kuasanya dengan menyertakan akta panitera. 17 Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh PaniteraApa itu kasasi? Sedangkan, kasasi diajukan saat para pihak tidak puas dengan putusan pengadilan dan ingin melakukan pemeriksaan seluruh putusan hakim yang mengenai hukum. Jadi, pada upaya ini tidak dilakukan pemeriksaan ulang. Pakar hukum Harun M. Husein mengatakan bahwa yang dimaksud dengan upaya hukum kasasi adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan pada tingkat terakhir, dengan cara mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung guna membatalkan putusan pengadilan tersebut, dengan alasan secara alternatif/kumulatif bahwa dalam putusan yang dimintakan kasasi tersebut, peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, pengadilan telah melampaui batas wewenangnya. Upaya hukum banding diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP pada Pasal 244 dan diuraikan hingga pasal 262, berikut bunyi pasal 244 āTerhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebasāProsedur pendaftaran perkara kasasi Berikut prosedur pendaftaran kasasi menurut Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Buku II Edisi 2007 oleh Mahkamah Agung RI. 1 Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan kasasi. 2 Permohonan kasasi dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 3 Permohonan kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pasal 45 A UU No. 5/2004. 4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan a Biaya pencatatan pemyataan kasasi. b Besamya biaya kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung. c Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. d Biaya Pemberitahuan BP 1 BP pemyataan kasasi. 2 BP memori kasasi. 3 BP kontra memori kasasi. 4 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi _pemohon 5 BP untuk memeriksa kelengkapan berkas inzage bagi termohon. 6 BP amar putusan kasasi kepada pemohon. 7 BP amar putusan kasasi kepada termohon 5 SKUM Surat Kuasa Untuk Membayar dibuat dalam rangkap tiga a lembar pertama untuk pemohon. b lembar kedua untuk kasir. c lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara. 6 Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri. 7 Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel tunas pada SKUM. 8 Pernyataan kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas. 9 Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara. 10 Apabila panjar biaya kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 11 Permohonan kasasi dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan. 12 Memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan kasasi. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutny a. 13 Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi dan dalam waktu selambat -lambatnya 30 hari kalender salinan memori kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan. 14 Kontra memori kasasi harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat -lambatnya 14 hari kalender sesudah disampaikannya memori kasasi. 15 Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/memeriksa kelengkapan berkas perkara inzage dan dituangkan dalam akta. 16 Dalam waktu 65 hari sejak perrnohonan kasasi diajukan, berkas kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung. 17 Biaya perrnohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - JI. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan. 18 Tanggal penerimaan memori dan kontra memori kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan kasasi. 19 Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung 20 Pencabutan permohonan kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon kasasi. Apabila pencabutan permohonan kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh prinsipal. 21 Pencabutan permohonan kasasi hams segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan kasasi yang ditandatangani oleh juga Bunyi Pasal 310 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik & Ancaman Hukuman Apa Itu Banding dalam Sistem Hukum Indonesia dan Prosedurnya? - Hukum Kontributor Balqis FallahndaPenulis Balqis FallahndaEditor Nur Hidayah PerwitasariPerkaraPidana Kasasi : Permohonan kasasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintaĀkan kasasi diberitahukan. Permohonan kasasi yang telah memenuhi prosedur, dan tenggang waktu yang te1ah ditetapkan harus dibuatkan akta pernyataan kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.
Download Free DOCXDownload Free PDFMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataMemori Banding Perkara PerdataIskandar Daulima, contoh memori banding perkara perdata, khususnya sebagai pemohon, yang sebelumnya sebagai PapersPTTUN-MDN 2017 BDoris ManulView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAEkky SyahrudienView PDFK PDTikhsan arkaView PDFEKSEPSI DAN JAWABAN TERGUGAT IV DAN VIrnasari MileView PDFKaidah Hukum Dalam Putusan MARI2009 ⢠Adv. Wikarya F. Dirun, SH, MH, CILKaidah Hukum; Putusan Judex Factie yang tidak cukup dipertimbangkan dan tidak dibuktikannya dalil gugatan bahwa tanah Penggugat adalah tanah adat adalah alasan MARI untuk menolak gugatan Pengggugat dokomen dari kasus yang ditanganiView PDFk a m a h k a m a h A g u n g R e p u b l i k I n d o n e s i i k I n d o n e s BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAdiana asriView PDFKAIDAH HUKUM Tentang Waris Hibahanisa purnamasariView PDFB 2013 HildaView PDFBuku II BindalminAlalan TanalaView PDFB BBBe eeettta aaa V VVVe eeer rrrs sssiiio ooon nnn 2 2220 0000 0008 888 PEMBAHASAN SSSEEEPPPEEERRRLLLUUUNNNYYYAAA SOAL -UJIAN AAADDDVVVOOOKKKAAATTT A NNNooottt TTTooo Smart Guides To Pass Bar Examination 222000000888 Djoko S Associatesanugrah manoppoView PDF PENDAFTARANGUGATAN TINGKAT BANDING. Pemohon atau melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Serui di Meja 3 bagian Perdata, dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi : a. Surat Permohonan Banding; b. Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat); c. Memori BandingiStockOlehMahmud Kusuma, Attorneys at LawMalang, 6 Maret 2017Nomor 288/ III/2017/MLGHal Memori BandingKepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi SurabayaMelalui, Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malangdi, MalangDengan Hormat,Yang bertanda tangan di bawah ini, Nuriza Ayu Ningtiyas, Amd, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jalan Kawi Malang Izin Praktik tanggal 7 Januari 2005, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri Malang pada Registrasi Perkara No. PDN-12/ berdasarkan surat kuasa tanggal 28 Oktober 2016 No. NA/ X/ 2016 telah diserahkan pada tanggal 1 November 2016 kini berada dalam berkas perkara, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama terdakwa- pemberi kuasa tersebut, yang untuk selanjutnya disebut dengan Pemohon dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan Memori Banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017 yang selengkapnya adalah sebagai terdakwa telah didakwa sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 11 November 2016 Nomor registrasi perkara PDN-12/ yang dibacakan dalam sidang tanggal 1 Desember 2016, yang pada pokoknya melanggar Pasal 340 setelah perkara disidangkan, pada akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan putusan pada tanggal 25 Februari 2017 yang amar putusannya adalah sebagai berikuta. Menyatakan Terdakwa Eren Indra Paripurna telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Memerintahkan terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara selama 12 Memerintahkan barang bukti berupa- 1 satu buah senjata tajam berukuran sedang berupa sangkur untuk segera dimusnahkan;- 1 satu helai baju kaos yang digunakan korban pada saat kejadian untuk Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp. terdakwa telah tidak menerima Putusan Pengadilan Negeri Malang, dan untuk itu telah mengajukan upaya banding pada tanggal 6 Maret 2017 dan mohon agar perkara ini diperiksa dan diputus pada tingkat adapun keberatan-keberatan terdakwa kini Pemohon Banding terhadap putusan Aquo, adalah sebagai berikutI. KEBERATAN PERTAMAKeberatan pertama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang telah memberikan putusan yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Bahwa dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang tersebut, terdakwa memohon untuk dijadikan tahanan kota agar terdakwa masih tetap bisa bekerja dan menghidupi keluarganya karena terdakwa telah mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya, mengakui bukti-bukti yang ada, dan terdakwa memberikan keterangan dengan jujur serta tidak KEBERATAN KEDUAKeberatan Kedua, ialah bahwa terdakwa meminta keringanan masa tahanan yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang selama 12 tahun menjadi 6 tahun masa tahanan dikarenakan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki satu orang isteri yang sedang hamil dan lima orang anak yang sedang membutuhkan banyak sekali biaya untuk hidup dan bahwa Pengadilan Negeri Malang telah menyatakan dakwaan terbukti dengan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2 menyatakan, āTiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.ā Jika terdakwa dipenjara selama 12 tahun, maka terdakwa sebagai tulang punggung keluarga tidak dapat menghidupi keluarganya yang pada dasarnya anak-anak terdakwa masih membutuhkan banyak biaya untuk hidup dan melanjutkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan tersebut diatas, maka dengan ini mohon ke hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya untuk memeriksa permohonan banding ini, dan selanjutnya memutus sebagai berikut1. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 1002/ tanggal 25 Februari 2017; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum;3. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya; dan4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian memori banding terdakwa. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya a quo et bono.Atas perhatian dan terkabulnya permohonan pemohon banding, kami sampaikan Pemohon Banding, Ayu Ningtiyas, Amd, menurut sidang pembaca terkait Contoh Memori Banding Pidana di atas? Jika memerlukan advokat terkait dengan masalah hukum anda, silahkan hubungi alamat di bawah ini, kami akan senantiasa mendampingi.* Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungiMahmud Kusuma AdvocateLaw OfficeTokopedia Care Tower, 17th Floor, Unit 2&5,Outer West Ring Road, 101, Rawa Buaya,Cengkareng, Kota Jakarta Barat,Jakarta - mahmudkusuma6 "Contoh Memori Banding Pidana", Nuriza Ayu Ningtiyas, Diakses pada tanggal 14 Mei 2023, Link