SuratKuasa hanya jika dikuasakan, Surat Persetujuan dari kreditor hanya jika dibebani hak tanggungan, Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir, Sertifikat HGB, Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), dan. Surat Keterangan dari Lurah atau Kepala Desa untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM
Suratsurat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon, baik itu berkas asli dan fotokopi. Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Berita acara kesaksian (dengan melampirkan fotokopi KTP 2 orang saksi). Surat pernyataan tanah-tanah yang dipunyai pemohon.
Mapini berisi satu lembar sampul warkah/roya dan satu lembar surat Lampiran 13. Isilah sampul warkah sesuai keterangan di KTP dan data yang tertera pada sertifikat. Isi pula lembar surat Lampiran 13 sesuai data, lalu lingkari pilihan No.10 yang tertulis "Roya atas Hak Tanggungan." Setelah semua dokumen lengkap, berikut cara mengurus surat
4 Perbedaan Akta Notaris, Waarmerking, Legalisasi, dan Legalisir. Meskipun penjelasan di atas sudah membuat Anda mengetahui soal akta di bawah tangan atau yang biasa disebut dengan waarmerking, tapi mungkin masih menimbulkan sedikit kebingungan. Terlebih dengan begitu beragamnya surat berkekuatan hukum dan tujuannya.
Dikutipdari sippn.menpan.go.id, untuk mengajukan permohonan surat keterangan beda nama sertifikat tanah, ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan seperti: pengantar RT dan RW, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi dokumen yang terdapat perbedaan data, dan surat pernyataan beda nama yang dibubuhi materai.Pertama cara cek sertifikat tanah adalah datang langsung ke kantor BPN. Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah umumnya tidak lama. Bahkan dalam sehari saja, Anda sudah bisa mengetahui keaslian dari sertifikat tanah tersebut. Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.Suratkuasa apabila dikuasakan; Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; Sertifikat asli; Keterangan berupa, Identitas diri; Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan tanah tidak sengketa; Pernyataan tanah dikuasai secara fisik; dan Alasan penggabungan.
4 Syarat dan Proseduer Pembuatan. Melansir laman sippn.menpan.go.id, berikut syarat dan prosedur dalam pembuatan SKT. Berikut ini akan dipaparkan mengenai syarat pembuatan SKT. Berkas: Fotokopi kartu tanda penduduk pemilik tanah; Mengisi formulir yang menyatakan tanah tidak bersengketa;